Pendahuluan
Surat Keputusan Pendirian Subunit Transfusi Darah adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Rumah Sakit untuk menetapkan keberadaan subunit transfusi darah. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa subunit transfusi darah beroperasi dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Persyaratan Pendirian Subunit Transfusi Darah
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum subunit transfusi darah dapat didirikan. Pertama-tama, Rumah Sakit harus memiliki izin operasional dari Pemerintah. Selain itu, Rumah Sakit juga harus memenuhi persyaratan infrastruktur dan fasilitas. Subunit transfusi darah juga harus memiliki dokter spesialis patologi klinik, teknisi laboratorium, dan perawat yang terlatih.
Proses Pendirian Subunit Transfusi Darah
Proses pendirian subunit transfusi darah dimulai dengan mengajukan permohonan ke Kepala Rumah Sakit. Permohonan harus mencantumkan rincian tentang infrastruktur, fasilitas, dan personel yang tersedia di subunit transfusi darah. Setelah permohonan disetujui, Kepala Rumah Sakit akan mengeluarkan Surat Keputusan Pendirian Subunit Transfusi Darah.
Isi Surat Keputusan Pendirian Subunit Transfusi Darah
Surat Keputusan Pendirian Subunit Transfusi Darah berisi informasi tentang nama dan alamat Rumah Sakit, nama dan jabatan Kepala Rumah Sakit, dan rincian tentang subunit transfusi darah, termasuk jumlah personel dan fasilitas yang tersedia.
Fungsi Surat Keputusan Pendirian Subunit Transfusi Darah
Fungsi utama Surat Keputusan Pendirian Subunit Transfusi Darah adalah untuk menetapkan keberadaan subunit transfusi darah dan memastikan bahwa subunit tersebut memenuhi standar yang ditetapkan. Surat Keputusan ini juga berfungsi sebagai bukti legalitas bagi subunit transfusi darah.
Penggunaan Surat Keputusan Pendirian Subunit Transfusi Darah
Surat Keputusan Pendirian Subunit Transfusi Darah harus disimpan dengan aman dan mudah diakses oleh pihak yang berwenang. Surat Keputusan ini harus ditempatkan di area yang terlihat dan mudah diakses di subunit transfusi darah.
Perpanjangan Surat Keputusan Pendirian Subunit Transfusi Darah
Surat Keputusan Pendirian Subunit Transfusi Darah berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlaku berakhir, subunit transfusi darah harus mengajukan permohonan perpanjangan ke Kepala Rumah Sakit. Permohonan perpanjangan harus mencantumkan rincian tentang infrastruktur, fasilitas, dan personel yang tersedia di subunit transfusi darah.
Kesimpulan
Surat Keputusan Pendirian Subunit Transfusi Darah penting untuk memastikan bahwa subunit transfusi darah beroperasi dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti legalitas bagi subunit transfusi darah. Setelah masa berlaku berakhir, subunit transfusi darah harus mengajukan permohonan perpanjangan ke Kepala Rumah Sakit.